Sabtu, 06 November 2021

(T6ST2) PJJ VI SDN Layungsari 2 2021-2022: Senin, 8 November 2021 IPS


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 
 Marilah berdo'a sebelum belajar anak-anakku...

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا
رَضِتُ بِااللهِ رَبَا وَبِالْاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَا وَرَسُوْلاَ رَبِّ زِدْ نِيْ عِلْمًـاوَرْزُقْنِـيْ فَهْمًـا 



🕗08:00-12:00

IPS

Jangan lewatkan membaca teks berikut ini

Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama tanpa kecuali. Persamaan hak antarwarga negara ini dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Dengan dilaksanakannya hak-hak warga negara Indonesia secara seimbang diharapkan tidak terjadi perpecahan antarwarga negara Indonesia sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap  terjaga. Hak kita sebagai warga negara Indonesia adalah:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  • hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan upaya  mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia. Banyak cara lain yang dapat kamu lakukan untuk mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia. Contohnya melestarikan budaya daerah sebagai akar budaya nasional, berkompetisi dalam meraih prestasi, menggunakan produk buatan dalam negeri, menghormati antarsesama, serta menaati peraturan yang berlaku.

Mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia tidak harus kamu lakukan dengan angkat senjata. Mempertahankan kemerdekaan dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tindakan yang dapat dilakukan yaitu dengan membiasakan tindakan-tindakan positif yang dapat mencegah terjadinya perpecahan antaranggota keluarga, antarteman, dan antarwarga masyarakat. Selain itu, tindakan berupa menghargai perbedaan yang ada dan jangan jadikan perbedaan sebagai alasan terjadi perpecahan. 

Menjaga kemerdekaan Indonesia harga mati dan tidak bisa ditawar. Semua warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia. “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh” merupakan slogan yang tepat untuk kita bersatu padu menjaga keutuhan dan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

kewajiban lain kita sebagai warga negara adalah:

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Setelah membaca teks, sekarang bagian kalian untuk menjawab 2 pertanyaan di bawah ini

1.Mengapa hak warga negara harus dijunjung tinggi?

2.Tuliskan secara singkat hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945!

3.Tuliskan 4 cara yang dapat kamu lakukan untuk mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia!

4. Tuliskan secara singkat kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945! 


Bahasa Sunda:

Ungkapkeun ku hidep naon nu ngajadikeun hidep cinta ka Negara Indonesia! minimal 5 kalimat nya!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

T7ST1PB2 PTMT SDN LAYUNGSARI 2: Kamis, 15 Februari 2024

  BAHASA INDONESIA, IPA, SBDP  Tujuan Pembelajaran 1. Melalui kegiatan beryanyi, siswa mampu menyanyikan lagu dengan interval nada dengan be...